Senin, 09 Januari 2012

Rumus Harta Warisan

Al-Qur’an mengatur mengenai harta warisan seperti tercantum dalam Surah An-Nisa : 7 berikut :
“ Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”

Adapun untuk rumusan harta warisan secara lengkap tercantum dalam Surah An-Nisa : 11-12 berikut :
“ Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian untuk seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yanbg ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa  di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

“ Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Dari ayat-ayat diatas dapat diambil kesimpulan mengenai penghitungan harta warisan sbb:

Subyek yang meninggal
Kerabat yang ditinggalkan
Perolehan harta
Keterangan
Orangtua
  • Anak  L
  • Anak  P

1 L = 2 P
L: laki-laki
P: Perempuan
Orangtua
  • Anak P > 2 orang
2/3
Perolehan gabungan untuk semuanya (all in)
Orangtua
  • Anak P=1
1/2

Anak
  • Ibu
  • Bapak
  • 1/6
  • 1/6
Subyek mempunyai anak
Anak
  • Ibu
1/3
Subyek tidak mempunyai anak
Anak
  • Ibu
1/6
Subyek tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara kandung
Istri
  • Suami
1/2
Subyek tidak mempunyai anak
Istri
  • Suami
1/4
Subyek mempunyai anak
Suami
  • Istri
1/4
Subyek tidak mempunyai anak
Suami
  • Istri
1/8
Subyek mempunyai anak
Seseorang  ( L atau P)
  • Saudara seibu ( 1 L atau 1 P)
  • Saudara  seibu (L atau P)  > 1

  • Masing-masing 1/6
  • All in 2/3
Subyek tidak lg mempunyai ayah dan tidak mempunyai anak


Demikianlah rumus harta warisan, semoga bermanfaat demi kebaikan bersama. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar